Channel9.id – Jakarta. Polri mengimbau masyarakat mewaspadai pesan (SMS) yang berisi iming-iming hadiah dari perusahaan tertentu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, SMS tersebut dapat berupa undian, costumer service, hingga driver ojek online. Pada akhirnya calon korban akan dimintai sejumlah uang.
“Pengirim SMS undian abal-abal, pura-pura jadi costumer service, dan ada yang dimintai saldo,” kata Ahmad lewat keterangannya, Rabu (8/7).
Ahmad menyatakan, tiap pelaku penipuan semacam itu dapat dipidana dengan pasal berlapis. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mau tergoda dengan iming-iming lewat SMS yang diterima.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi. Pasal 378 KUHP, Pasal 82 dan 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, dan Pasal 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Bisa dijerat dengan penjara maksimal 20 tahun,” ujar Ahmad.
(HY)