Channel9.id-Jakarta. Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, terkait kapasitasnya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.
Usai diperiksa, Heryawan atau kerap dipanggil Aher ini mengaku ditanya soal seputar tugas BKPRD (Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah) Jawa Barat.
“Ditanya fungsinya, saya katakan fungsinya adalah memberikan rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu),” jelas Aher usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (27/8).
Aher menuturkan, dalam pemeriksaan tadi dia juga menjelaskan izin atau nonizin yang berkaitan dengan tata ruang kepada penyidik. Sebelum izin tersebut dikeluarkan oleh DPMPTSP, lanjutnya, harus ada rekomendasi terlebih dahulu dari BKPRD.
“Sejak dibentuk, BKPRD itu diketuai oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat), Pak Iwa ya. kemudian diganti oleh Pak Wagub (Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat 2013-2018, Deddy Mizwar),” tuturnya.
“Tapi kemudian pada awal Tahun 2018, BKPRN yaitu Badan Penata Ruang Nasional-nya bubar. Nah, kemudian BKPRD ditawarkan mau bubar atau mau diserahkan ke dinas terkait? Nah, kami memilih diserahkan ke dinas terkait, tidak menggunakan BKPRD, karena di atasnya sudah bubar yaitu BKPRN. Maka di sana tupoksinya ke Dinas Binamarga dan Penataan Ruang, itu sampai di situ,” ungkap Aher.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyebutkan penyidik KPK menanyakan ihwal proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dari Kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau yang sudah disepakati oleh bupati dan DPRD setempat. Namun, Aher mengaku sama sekali tidak mengetahui proses tersebut.
“Kemudian setelah dari DPRD (Kabupaten Bekasi) selesai dan bupati selesai, kan dikirim ke provinsi (Pemprov Jabar). Saya juga tidak tahu proses di provinsi karena biasanya rekomendasi-rekomendasi terhadap perda yang diajukan oleh bupati/wali kota itu masuk ke meja saya setelah selesai diparaf oleh semua pihak, baru saya tanda tangan,” ucap Aher.
“Nah, sampai saya pensiun, belum masuk itu. Jadi, saya tidak tahu proses RDTR di Kabupaten Bekasi seperti apa, saya juga tidak tahu juga ketika itu sudah dikirim ke provinsi-provinsu kemudian keburu saya pensiun,” kata dia.