Techno

Penjelasan Menkominfo Soal ‘Hoaks Menurut Pemerintah Tak Boleh Dibantah’

Channel9.id-Jakarta. Baru-baru ini, pernyataan Menkominfo Johnny G. Plate di acara Nata Najwa pada Rabu (14/10) menjadi sorotan. Ia menyebutkan bahwa sesuatu yang telah dinyatakan hoaks oleh pemerintah tidak boleh dibantah. Menurutnya, hal itu sebagaimana tindak lanjut dari tugas pokok dan fungsi Kominfo dalam UU ITE.

“Tupoksi Kominfo sesuai amanat UU ITE adalah mencegah penyebaran konten negatif di internet, termasuk hoaks atau disinformasi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengumumkan atau melabeli suatu informasi hoaks atau disinformasi,” ujar Johnny, Jumat (16/10).

Berdasarkan keterangan Johnny, pihaknya melakukan proses ketat dan hati-hati sebelum menandai suatu informasi hoaks. Salah satunya dengan memverifikasi kepada sumber-sumber yang terpercaya, seperti dari media dan pernyataan pihsk berwenang–termasuk dari kementerian atau lembaga terkait.

“Melalui metode tersebut, Kominfo berusaha untuk clear the air dengan menyampaikan konfirmasi informasi dari sumber yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga : Sering Salah Jurusan, Rencanamu.id Beri Jawaban Untuk Calon Mahasiswa

Terkait klarifikasi hoaks mengenai UU Cipta Kerja, Johnny menyebut pihaknya memverifikasi sesuai standar itu. Verifikasi ini, kata dia, merujuk kepada sumber-sumber dari unsur pemerintah yang terlibat langsung dalam penyusunan UU Cipta Kerja.

Menurut dia, kementerian atau lembaga terkait sangat memahami substansi UU Cipta Kerja, termasuk isi pasal dan ketentuannya. “Jika ada informasi yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahui oleh K/L, tentu sudah menjadi tanggungjawab Kominfo untuk meluruskan. Itulah mengapa Kominfo melabeli beberapa informasi sebagai hoaks,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan bahwa substansi UU Ciptaker bermanfaat bagi berbagai sektor. Sehingga, pihaknya ingin memastikan masyarakat bisa menerima informasi yang benar.

“(UU Cipta Kerja) tidak berlebihan jika disebut sebagai reformasi struktural sektor perekonomian Indonesia ke II (yang I (pertama ) pada saat krisis moneter tahun 97/98 yang dibuat oleh IMF, ingat penandatanganan perjanjian dengan IMF disaksikan Michael Camdessus sambil bersedekap),” tandasnya.

Johnny menekankan bahwa pemerintah konsisten menjunjung tinggi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Dia kemudian menyarankan masyarakat yang tak puas dengan substansi UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, kendati pemerintah percaya UU tersebut bermanfaat.

“Sedangkan bentuk-bentuk artikulasi kepentingan lainnya termasuk berdemo dapat dilakukan dengan mematuhi koridor perundangan dan dilakukan tanpa kekerasan, tidak dengan cara anarkis,” sambungnya.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  6  =