Rokok dilarang dijual eceran.
Ekbis

Penjualan Rokok Diperketat, Pengamat: Bakal Matikan Pedagang Kecil!

Channel9.id, Jakarta – Pemerintahan akan memperketat aturan iklan dan penjualan rokok, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pemerintah semestinya tak hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan solusi dan antisipasi atas dampak dari kebijakan tersebut terhadap industri.

Terlebih, ada 6,1 juta orang yang menggantungkan nasibnya pada industri tersebut. Dia pun menilai tidak ada relevansi antara konsumsi rokok dengan penjualan di tingkat pedagang eceran. Larangan menjual rokok eceran justru akan mematikan pedagang kecil yang selama ini sebagian besar hidup dari penjualan tersebut.

“Kalau sampai eceran-eceran ini diatur itu ngapain? Nggak ada urgensinya, yang diatur itu cukup industrinya saja. Terus kenapa harus sampai ke tingkat paling bawah [eceran] nanti malah muncul rokok selundupan,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, pelaksanaan larangan penjualan rokok eceran dinilai akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Alih-alih menekan prevalensi konsumsi rokok, pelarangan tersebut justru akan menambah polemik lain bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Adapun, kebijakan terkait pengetatan produk hasil tembakau, termasuk rokok elektronik tertuang dalam aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 untuk UU No.17/2023 tentang Kesehatan.

pengesahan beleid tersebut sama saja mematikan industri hasil tembakau (IHT), pedagang eceran, hingga petani tembakau.

“Saya lihat industri rokok akan mati, padahal industri rokok selama ini memberikan kontribusi melalui pajak dan cukai yang tinggi, sementara ini Pak Jokowi lebih mementingkan industri farmasi,” kata Trubus.

Untuk diketahui, dalam PP28/2024 tersebut, salah satu yang diatur, yaitu pada Pasal 434 ayat 1, di mana penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dilarang dijual secara eceran atau per batang, kecuali produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain pembatasan penjualan secara eceran, pemerintah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang mengiklankan di media sosial berbasis digital. Lebih lanjut, diatur juga pada produk tembakau tidak dicantumkan kata-kata seperti light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium, atau kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Tujuan dari pembatasan tersebut adalah untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Selanjutnya, lewat pasal 451 ayat 1 disebutkan pengendalian iklan pada media cetak dan penyiaran dengan syarat pencantuman peringat kesehatan full screen, hanya ditayangkan setelah pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat. Seluruh ketentuan tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dengan tujuan untuk menurunkan prevalensi dan mencega perokok pemula.

Selain itu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok, meninggalkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahya merokok, dan melindungi kesehatan individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  64