Techno

Pentingnya Regulasi Untuk Pencegahan Serangan Siber

Channel9.id-Jakarta. Hadirnya regulasi terkait serangan siber di dunia dunia maya dirasa perlu. Pihak Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan bahwa hal itu sebagai langkah pencegahannya.

Namun, Kominfo menyadari bahwa hal tersebut bukan hanya melibatkannya, melainkan semua pihak.

“Bagaimana tentang keamanan walaupun keamanan siber bukan lagi di tempatnya Kominfo, tetapi memang kalau kita bicara soal keamanan siber, kita harus melibatkan semua,” lanjut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani, di diskusi daring, Selasa (21/7).

“Dari pemerintah yang menyiapkan namanya regulasinya, dari pelakunya harus diberikan standar-standar keamanan yang tinggi agar mereka menjaga sistem dan layanan yang ada. Lalu masyarakat dibekali dengan literasi,” terang dia.

Kendati demikian, Semuel merasa percuma jika masyarakat tidak memperkuat keamanan, misalnya kata sandi mudah dibaca atau tidak pernah diubah.

Selain itu, ia pun menekankan kepada penyedia layanan untuk menyiapkan sistem keamanan yang ‘handal’. Ia mencontohkan seperti Gojek dan Tokopedia. “Dari penyedia layanan seperti Gojek dan Tokopedia juga harus menyediakan layanan yang handal dan juga pastinya kita harus saling membantu keamanan,” kata Semuel.

Diketahui sebelumnya, perihal regulasi keamanan siber, pada Desember 2019 lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), serta RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak bisa dibahas bersamaan lantaran berbeda inisiatif.

Deputi Bidang Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional BSSN Agung Nugraha mengatakan, RUU KKS menjadi inisiatif DPR, sementara PDP merupakan inisiatif pemerintah.

Kendati RUU KKS belum sah dibentuk undang-undang, Agung menyebut pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi. Misalnya, rancangan peraturan presiden mengenai perlindungan infrastruktur informasi legislasi nasional, regulasi soal audit keamanan informasi sebagai ekosistem baru untuk keamanan siber, dan sistem manajemen pengamanan informasi.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  19  =  21