Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7/2025). Nadiem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem terlihat didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, saat tiba di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 08.58 WIB.
Nadiem tampak mengenakan kemeja krem dan celana panjang hitam sambil menenteng tas berwarna hitam.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Nadiem enggan bicara sedikitpun dan hanya mengatupkan kedua tangannya sambil berjalan ke arah pintu masuk gedung.
Ini merupakan kali kedua Nadiem diperiksa oleh penyidik Kejagung terkait proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook itu. Nadiem sebelumnya diperiksa oleh Kejagung pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik masih perlu mendalami soal pengawasan Nadiem kepada para asistennya.
Namun, pemeriksaan selama 12 jam itu dirasa belum menjawab seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk membuat jelas kasus itu. Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan kedua kepada Nadiem pada Selasa (8/7/2025).
Namun, Nadiem meminta pemeriksaan ditunda setelah permintaan dari kuasa hukumnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2023 ini, penyidik Kejagung menemukan indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat. Hal ini dilakukan melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Ia mengatakan hasil uji coba yang dilakukan pada 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit laptop berbasis Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran.
Lebih lanjut, Harli mengatakan anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun. Angka itu terdiri dari Rp3,58 triliun yang merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK).
Meski begitu, Harli mengatakan pihaknya masih terus menghitung nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Kejagung Jadwal Ulang Pemeriksaan Nadiem Terkait Kasus Pengadaan Laptop
HT