Hot Topic Hukum

Penuhi Panggilan Ketiga KPK, Syahrul Yasin Limpo Ungkap Alasan Dua Kali Mangkir

Channel9.id – Jakarta. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah menjalani permintaan keterangan oleh KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret namanya. Pemanggilan pada Senin (19/6/2023) ini menjadi kali ketiga bagi Syahrul dipanggil KPK terkait kasus tersebut.

Syahrul keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13.08 WIB. Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan alasannya mangkir dari panggilan KPK.

“Hari ini saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya telah dalam kegiatan terkait kegiatan negara dapat kerja, yang berakhir saya harus G20 dan banyak pertemuan yang harus dilakukan tetapi walaupun kegiatan sampai tanggal 27 berbagai kegiatan, tidak bisa diselesaikan 20 hari ini saya memenuhi panggilan itu secara baik alhamdulillah pemanggilan sudah jalan,” kata Syahrul di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin.

“Saya akan kooperatif dan siap hadir kapan pun dibutuhkan saya siap hadir,” tambahnya.

Selanjutnya, Syahrul menyebut KPK sudah profesional dalam penyelidikan ini. Ia mengaku ditanya sejumlah hal terkait dugaan perkara yang terjadi di kementerian yang dipimpinnya. Ia pun mengaku sudah menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP dan saya sudah jawab dengan apa yang saya bisa jawab,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada 16 Januari 2023.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Januari 2023. Syahrul Yasin Limpo, yang merupakan politikus NasDem itu, beserta anak buahnya diduga terlibat melakukan penyalahgunaan SPJ keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian Tahun 2019-2023.

Syahrul beserta dua anak buahnya diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Diperiksa di Gedung Lama

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  1  =