Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8/2025).
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.28 WIB. Eks Menag era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu datang tanpa penasihat hukum.
Meski tanpa penasihat hukum, Yaqut datang dengan didampingi sejumlah orang, termasuk mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto. Terlihat juga sejumlah anggota GP Ansor, salah satunya Jonathan Lagumahina, ayah dari Christalino David Ozora.
Yaqut tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat dan mengenakan kopiah. Ia juga terlihat membawa dokumen yang disimpan dalam map biru.
Ia mengaku hanya membawa Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatannya sebagai Menteri Agama saja. Namun, tak jelas apa yang akan diklarifikasi terkait SK itu.
“Saya hanya bawa SK sebagai menteri,” kata Yaqut kepada awak media di lokasi.
Ia menyatakan bakal menyampaikan semua yang diketahuinya ke penyelidik.
“Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam,” ucapnya.
Setelah itu, Yaqut langsung bergegas menuju lobi gedung KPK. Ia kemudian menuju lantai 2 untuk menjalani proses klarifikasi.
Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
“Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani,” kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
“Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini,” tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
Kemudian pada Selasa (5/8/2025), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang. Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.
Baca juga: Usut Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menag Yaqut Kamis Besok
HT