Ekbis

Penumpang Kereta dari dan ke DKI Wajib Miliki Surat Izin

Channel9.id-Jakarta. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan setiap penumpang kereta apu luar biasa dari dan menuju Stasiun Gambir memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta. “Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu, 27 Mei 2020.

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh tim satgas yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan kereta luar biasa lalu tiket akan dikembalikan 100 persen.

Joni menambahkan sampai dengan siang 26 Mei KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020. “Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =