Channel9.id-Jakarta. Tim gabungan Bareskrim Polri langsung bergerak cepat dan menangkap dua terduga penyebar informasi hoaks tersebut. Pelaku yang ditangkap terkait kasus penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua wilayah berbeda, yaitu seorang pelaku berinisial HY ditangkap di Bogor. Sementara satu orang lain berinisial LS ditangkap di Balikpapan.
“Tapi kami melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik,” kata Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/1/2019).
Dari hasil pemeriksaan sementara, HY berperan menerima isu tersebut yang awalnya beredar di grup Whats App dan menyebarakannya ke media sosial. Sedangkan LS ditangkap lantaran langsung menyebarkan isu surat suara tercoblos itu tanpa mengecek kebenarannya.
Kendati begitu, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua terduga itu. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa pihak pertama yang menyebar konten negatif itu.
Dedi menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran atas pembuat konten hoaks tersebut. Ia menyebut pembuat konten itu sudah terprofilisasi. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi ahli.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan panggil saksi ahli pidana, bahasa, UU ITE supaya lebih terkerucut konstruksi hukumnya,” kata Dedi menambahkan.
Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.