Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, pihak penyelenggara konser dandut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jateng, terancam hukuman pidana.
Untuk diketahui, acara pernikahan dengan pentas hiburan dangdut pada Rabu malam, 23 September 2020, viral di media sosial Twitter. Hal ini bermula dari seseorang mengunggah poster pesta dangdutan tersebut.
Unggahan itu dikomentari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun Twitter-nya. Ganjar langsung menelepon Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Wasmad Edi langsung diperiksa polisi.
“Dipidana satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).
Awi menjelaskan, penyelenggara diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Aturan itu mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan.
Awi menyebut penyelenggara juga bisa dikenakan Pasal 216 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4,5 bulan kurungan. Penyelenggara konser dangdut itu diduga Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
Kasus ini, kata Awi, tengah disidik Polres Tegal Kota. Sepuluh saksi telah dimintai keterangan.
“Laporan informasi ditingkatkan menjadi laporan polisi dan sudah dilakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi,” pungkasnya.
(HY)