Channel9.id-Jakarta. Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempercepat pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus ini, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung, mengatakan saat ini penyidik masih memeriksa enam orang tersangka dan menyesuaikan barang bukti dengan perkara yang terjadi. Tujuannya untuk menyempurnakan berkas. “Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara,” kata dia, Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut dia, seharusnya berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung tapi tertunda karena Kejagung tengah mendapat musibah. “Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung (Kejaksaan Agung), tapi masih kebakaran kemarin. Kami lihat situasi yang terbaiknya,” ujar John.
Sementara ini enam tersangka dalam kasus TPPO di Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah tiga orang germo dan tiga orang manajemen perusahaan.
Sebelumnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu, 19 Agustus 2020 malam karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Modus yang dilakukan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19.