Hot Topic Hukum

Penyidik Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahum

Channel9.id – Jakarta. Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan SARA dengan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI).

“13 orang saksi itu terdiri dari 9 saksi dan 4 saksi ahli. Saksi ahli dari ahli bahasa, ahli agama, ahli ITE, dan ahli pidana” kata Karo penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu 30 Maret 2022.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa konten Youtube SI.

Baca juga: Polri Duga Saifuddin Ibrahim Ada di AS

Adapun penyidik telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 maret 2022. Pun telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 maret 2022.

Penetapan tersangka terhadap SI berdasarkaan KUHAP. Di mana berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara telah ditemukan permulaan yang cukup yang menetapkan SI menjadi tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk mencari tahu keberadaan tersangka.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan kembali kelada saksi dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  1  =