Channel9.id-Jakarta. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan segera memproses D advokat yang melakukan penyerangan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolon mengaku telah mengetahui peristiwa tersebut dan mengakui bahwa advokat yang melakukan penyerangan tersebut merupakan anggotanya.
“Kami langsung memprosesnya secara etik tanpa menunggu pengaduan dari pengadilan,” ujar Thomas, Kamis (18/7).
Ia menyayangkan kejadian yang dilakukan oleh kuasa hukum Tomy Winata tersebut, karena akan mencoreng profesi advokat. Thomas mengimbau kepada seluruh advokat agar menjaga kehormatan profesinya.
“Kalau keberatan, lakukan upaya hukum. Bahkan adukan ke Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung. Jangan main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui seorang pengacara berinisial D, telah menyerang hakim PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7) pukul 16.00 WIB. Penyerangan terjadi pada saat hakim membacakan putusan. D tiba-tiba berdiri dan menyerang hakim dengan menggunakan ikat pinggangnya.
Hakim yang terluka segera dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum, sedangkan D diamankan di Polsek Kemayoran.