Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.
Keempat tersangka tersebut masing-masing punya peran dalam kasus penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Polri membeberkan peran keempat tersangka itu. Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Ahyudin disebut mendirikan yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Baca juga: Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT
Sejak awal pendirian ACT Ahyudin diduga memang sudah punya niat untuk cari untung dengan menghimpun donasi lewat yayasan filantrofi Islam itu. Ia bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji serta fasilitas lainnya.
Disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (25/7/2022), pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Itu sebagai akal-akalan dia terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Kemudian pada 2020, keempat tersangka diduga membuat opini dewan syariah terkait pemotongan dana operasional dari dana donasi. Ahyudin juga disebut menggerakkan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing yang diberikan kepada para keluarga korban Lion Air JT-610.
Sementara itu, peran Ibnu Khajar merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait dana CSR dari Boeing. Ia berperan membuat perjanjian dengan para vendor yang mengerjakan proyek CSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Tersangka berikutnya Hariyana Hermain. Dia merupakan Ketua pengawas ACT pada periode 2019-2022. Ramadhan menyebut Hariyana bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan ACT. Dialah yang mengatur keuangan yayasan ACT. Ia juga berperan sebagai HRD.
Kemudian ketika periode IK selaku ketua pengurus ACT, Hariyana Hermain menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.
Kemudian tersangka atas nama N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT. Ia merupakan bagian dari dewan komite dan ACT yang turut adil menyusun kebijakan yayasan ACT.
Keempat petinggi dan berpengaruh di yayasan ACT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tinggal menunggu waktu akan menghadapi tuntutan hukum di meja hijau.