Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rencananya akan segera dibuka di akhir Januari. PPPK memberi kesempatan pada publik untuk mengabdi seperti PNS.
PPPK membuka lowongan untuk Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Dijelaskan JPT utama dan madya tertentu memiliki batas kerja paling lama lima tahun.
Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah.
Bagaimana dengan gaji dan cuti PPPK? Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, dijelaskan bahwa gaji PPPK akan sesuai dengan PNS.
Dalam Bab V Penggajian dan Tunjangan Pasal 38, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Lebih lanjut, pada Bab X Perlindungan pasal 75, pemerintah wajib memberikan jaminan hari tua, kesehatan, kematian, dan bantuan hukum sesuai sistem jaminan sosial nasional bagi PPPK.
Untuk cuti, pada Bab XI Pasal 77, PPPK berhak mendapatkan cuti tahunan (12 hari), cuti sakit (tergantung penyakit), cuti melahirkan (3 bulan), dan cuti bersama.
Khusus cuti tahunan selama 12 hari, itu akan menjadi hak pegawai PPPK setelah bekerja selama 1 tahun secara terus menerus, kecuali bila ada kondisi darurat (seperti kematian anggota keluarga) sebelum masa kerja 1 tahun.