Ekbis

Perbankan Diberikan Wewenang Restrukturisasi Kredit Nasabah

Channel9.id-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kewenangan kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam melakukan proses restrukturisasi kredit atau pembiayaan bagi debitur maupun nasabah yang terdampak oleh Covid-19. “Kami memberikan keleluasaan penuh kepada bank dan lembaga jasa keuangan dengan skema mereka, karena kondisi bank dan debitur tidak sama antara satu dengan yang lain,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa, 7 April 2020.

Heru memastikan proses restrukturisasi kredit ini diberikan secara seimbang agar sektor riil mendapatkan stimulus untuk bertahan dalam ancaman wabah. Industri perbankan juga tidak mengalami kesulitan dalam mengelola arus kas.

OJK memberikan kebebasan kepada bank dalam menentukan opsi restrukturisasi kredit yang dapat dipilih antara lain dengan menurunkan suku bunga kredit, membebaskan bunga atau biaya pokok serta memperpanjang jangka waktu pemberian kredit. “Yang menjadi prioritas adalah debitur atau nasabah yang terdampak Covid-19,” kata Heru.

Heru mengatakan apabila kredit diberikan sebelum Covid-19 mengalami kelancaran dan kemudian dalam perkembangan, tidak bisa membayar, juga bisa masuk restrukturisasi. OJK sudah melakukan sosialisasi atas kebijakan ini kepada para pelaku industri jasa keuangan agar para debitur termasuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah tidak terbebani dengan cicilan pinjaman.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  5  =  6