Nasional

PerdaTrantibum Disahkan, Warga Jatim Langgar Protokol Kesehatan Denda 50 Ribu

Channel9.id-Surabaya. Peraturan Daerah (perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum) telah disahkan. Ada sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat bila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebut Perda akan diterapkan pada akhir bulan Agustus.

“Harapannya akhir bulan ini sudah oke. Sudah gol akhir bulan ini,” kata Kusnadi usai Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Jatim, Jumat (14/8/20).

Kusnadi menjelaskan Perda itu berisi denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan. Yakni berupa denda Rp 50 ribu. Meski begitu, denda adalah opsi terakhir yang diambil aparat penegak protokol kesehatan untuk memberi efek jera ke masyarakat. Yang paling utama, ditegaskan Kusnadi ialah masyarakat disiplin akan protokol kesehatan.

“Melihat Perda itu jangan lihat sanksinya. Tapi bagaimana Perda trantibum menjadi sarana untuk mendisiplinkan masyarakat itu saja. Jangan sanksinya. Rp 50 ribu tidak ada artinya. (Denda) akan dicantumkan dan memang ada,” jelasnya.

Untuk proses evaluasi dari Mendagri, dikatakan Kusnadi bahwa saat ini Perda tersebut sudah dikembalikan ke Biro Hukum. Peraturan Gubernur pun juga telah dirancang.

Perda itu menurut Kusnadi sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

“Udah datang hasil evaluasi Mendagri, dari sisi formalitas sudah selesai. Ini saya kembalikan ke biro hukum untuk pengundangannya di lembaran daerah. Rancangan Pergub juga disiapkan, tadi Pak Kapolda dan Pangdam juga bertanya untuk segera dijadikan cantolan kita, payung hukum kita untuk penanganan COVID-19 ini,” tandas Kusnadi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menambahkan pihaknya terus berupaya mensosialisasikan protokol kesehatan agar masyarakat cepat terbiasa. Penegakkan sanksi, menurutnya bukan tujuan utama. Tetapi mengajak masyarakat patuh protokol kesehatan.

“Dalam aturan hukum formal, yang boleh memberi sanksi pidana adalah UU dan Perda. Di dalam Perda ini memang ada sanksi pidana. Tapi itu pun kita batasi. Karena bukan itu tujuan kita. Yang menegakkan hukum ya hakim, kita akan bekerja sama dengan pengadilan. Sanksi bukan tujuannya, tapi masyarakat patuh protokol kesehatan itu tujuannya,” pungkas Kusnadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  48