Channel9.id-Jakarta. Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali melaporkan Anwar Usman ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus menilai, pasca diberhentikan dari jabatan Ketua MK, AU terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik.
”Padahal Anwar Usman seharusnya tahu bahwa pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/11/2023 telah menyebabkan marwah MK berada di titik nadir kehancuran,” katanya.
”Ini benar-benar berita yang.mengagetkan, karena seorang Hakim Konstitusi, seorang yang katanya negarawan, berintegritas dan berkepribadian tidak tercela, mestinya mendahulukan tanggung jawabnya ikut membenahi MK akan tetapi malahan melakukan manuver yang tidak terpuji sekedar memperburuk marwah MK yang sudah dihancurkan olehnya,” imbuh Petrus.
Sebelumnya, ramai diberitakan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah melayangkan Gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta telah diregister oleh Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan Register No. : 604/G/2023/PTUN. JKT.
Meskipun Ketua PTUN Jakarta belum menunjuk Majelis Hakim untuk perkara gugatan Anwar Usman dimaksud, akan tetapi, Perekat Nusantara dan TPDI memiliki legal standing untuk menjadi Tergugat Intervensi guna membela kepentingan ketua MK Suhartoyo.
Alasannya karena terpilihnya Suhartoyo menjadi Ketua MK, merupakan Eksekusi atau Pelaksanaan Putusan MKMK.
Baca juga: TPDI Laporkan Jokowi dan Anwar Usman ke KPK, Diduga Ada KKN dalam Putusan MK
”TPDI dan Perekat Nusantara merupakan salah satu pelapor yang menuntut MKMK agar Anwar Usman dilengserkan dari Hakim Konstitusi dan jabatan Ketua MK,” tegas Petrus.