Channel9.id-Jakarta. SM, perempuan yang membawa masuk seekor anjing ke Masjid Jami Al-Munawaroh Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Polres Bogor sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap SM, dan menggelar perkara selama 1×24 jam.
“Berdasarkan alat bukti beberapa keterangan saksi sejumlah lima dan persesuaiannya dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM masuk kedalam masjid, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspita Lena (2/7).
Ita menambahkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap SM. Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari keluarga, SM memiliki riwayat gangguan kejiwaan dari dua rumah sakit. Kemudian polisi membawa SM untuk diperiksa oleh ahli kejiwaan,
SM menjalani pemeriksaan oleh ahli kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati Jakarta. Hasil pemeriksaan menyatakan, SM mengidap penyakit skizofrenia tipe paranoid, dan rencananya akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bogor.
“Rencana kami seperti pasien lain karena yang bersangkutan menderita gangguan jiwa, kami berupaya memeriksa, mengobati dan merawat. Nanti penyidik dan mungkin saja bisa dirujuk ke RSJ,” kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak.
Sebelumnya beredar video di media sosial, seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah SM, membawa seekor anjing masuk ke Masjid Al-Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6) pukul 14.00 WIB. Pihak Dewan Kerukunan Masjid (DKM) terlibat keributan dengan tersangka. SM beralasan mencari suaminya yang dia sebut akan menikah di masjid tersebut. kemudian diamankan oleh pihak kepolisian.
SM kemudian dilaporkan ke polisi oleh DKM Masjid Al-Munawaroh atas kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat pasal persangkaan pasal 156a terkait penodaan/penistaan agama.