Channel9.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law sebaiknya tak mencantumkan kewenangan organisasi profesi dalam memberi rekomendasi. Hal ini disampaikan oleh dr Erfen Gustiawan Suwangto, Sekjen Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
Sebelumnya, PDSI meminta ketentuan rekomendasi organisasi profesi dalam proses perolehan surat izin praktik (SIP) ditiadakan.
“Ayat 1 poin c pasal 249 kami mohon dihapus karena di situ masih ada poin rekomendasi organisasi profesi untuk menambahkan SIP,” ujar Erfen dalam Public Hearing RUU Kesehatan Kemenkes, Rabu (14/3).
Menurutnya, tak ada organisasi profesi di dunia yang memberi rekomendasi sebagai syarat praktik dokter. Ia mengatakan bahwa “PDSI tidak berusaha memasukkan nama (dalam UU), wewenang yang sama.”
“Kalau di luar orang-orang bilang PDSI saingana atau profesi saingan, kami tidak setuju, karena kami tidak mau bersaing. Bersaing dalam hal wewenang seperti negara? Kami tidak mau, jadi kami berharap tidak ada organisasi profesi yang masuk,” ujar dia.
Erfan justru mempertanyakan kebijakan audit atau mekanisme pengawasan organisasi profesi.
PDSI juga meminta ayat 4 poin C pasal 249, yang membahas mengenai perpanjangan syarat SIP, dihapus. Penghapusan rekomendasi organisasi profesi
Ia menilai penghapusan rekomendasi organisasi profesi tak lantas mengabaikan kedisiplinan atau etik nakes. Adapun perihal penilaian etik, kata dia, bisa berada di bawah Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengatur pendisiplinan nakes. Harapannya bisa menghindari penilaian subjektif yang masih ‘kental’ di organisasi profesi.
“Kalaupun memang etiknya mau digabung, kemungkinan Konsil cukup karena itu lembaga negara, lebih efektif. Di Konsil sudah ada sarjana hukum, dokter, dan juga di Konsil ada tokoh masyarakat segala macam profesi ada di situ,” jelas dr Erfan.
Ia berpendapat bahwa pengaturan seperti itu mencegah “nuansa subjektivitas”, di mana pemberian sanksi berdasarkan “siapa teman siapa, like dan dislike.”
Selain itu, lanjutnya, PDSI mendorong agar ayat 2 pasal 314 juga dihapus dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. “Karena setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi,” sambung dia.
Baca juga: Ramai-Ramai Jegal RUU Kesehatan, Berpotensi Lemahkan BPJS