Periksa Politisi PBB, KPK Dalami Peran HM Kunang di Kasus Suap Pemkab Bekasi
Hukum

Periksa Politisi PBB, KPK Dalami Peran HM Kunang di Kasus Suap Pemkab Bekasi

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin. Tindakan ini dilakukan untuk mendalami peran HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

HM Kunang adalah ayah dari Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi.

“(Iin) diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Iin diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa enam saksi lainnya.

Keenam saksi tersebut yaitu tiga orang Wiraswasta, Sugiarto, Yayat Sudrajat, dan Rahmat Gunasin alias Haji Boksu; Karyawan Swasta, Riki Yudha Bahtiar; Kepala UPTD Pengelola Tata Bangunan Wilayah III Lenggah Jaya, Hadi Ramadhan Darsono; dan Sopir, Dwi Welly Agustine.

Kata Budi, pada pemeriksaan, Sugiarto, Yayat, Riki, Rahmat, dan Hadi didalami soal pekerjaan-pekerjaan yang diperoleh di Pemkab Bekasi. Sementara, Dwi alias Icong, didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HM Kunang.

Dalam kasus ini, KPK telah menangkap sepuluh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif.

KPK kemudian menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan salah seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengungkapkan, sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.

Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade Kuswara diduga juga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  49  =  57