Hukum

Perjuangkan Pesangon 5 Miliar, Buruh Bogor Optimis Menang

Channel9.id-Jakarta. PT Primadaya Harummas sebuah perusahaan outsourcing, yang sebelumnya bekerjasama dengan PT Goodyear Indonesia Tbk harus berhadapan dengan Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) dan Aliansi Serikat Buruh Indonesia (ASBI) di Pengadilan Hubungan Industrial Negeri Bandung atas perselisihan pemutusan hubungan kerja massal.

Sebanyak 100 eks buruh PT Primadaya Harummas, awalnya meminta SBBR dan ASBI untuk memperjuangkan hak uang pesangon mereka yang macet.

Dalam tututan di Pengandilan Negeri Hubungan Industrial (PHI) dengan Nomor Perkara 312/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Bdg. Para penggugat menggugat pihak perusahaan dengan sejumlah kompensasi hak-hak dari para penggugat berupa uang pesangon.

Yaitu, uang penghargaan masa kerja, penggantian hak dan upah yang belum dibayar seluruhnya dengan jumlah sekitar Rp4,9 miliar.

Selama ini, kata Fery Firmansyah Ketua Serikat Buruh Bogor Raya (SBBR) mengungkapkan rasa percaya akan proses peradilan, adil dan jujur dalam sidang putusan pengadilan, serta optimis dalam hasil yang akan diraih.

Namun, dia kecewa ketika jadwal sidang pemutusan di tanggal 05 Agustus 2020 Majelis Hakim memutuskan untuk pengunduran sidang ke tanggal 12 Agustus 2020.

“Kami sangat kecewa, karena dari sistem sudah terjadwalkan, padahal tanggal 05 Agustus 2020 adalah sidang keputusan. Tetapi dari pihak majelis hakim PHI menunda keputusan 1 minggu kedepan, dengan alasan surat keputusan belum siap. Katanya (Hakim) siapa tau dalam kurun waktu satu minggu ada negosiasi dan sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 12 agustus 2020,”ucap Ferry.

Sekretaris SBBR Beni Santoso mengatakan, jika hingga akhir putusan perundingan tak berujung pada titik temu, pihaknya akan melakukan kasasi ke MA untuk meminta keadilan.

“Jika putusan tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan kami dari SBBR akan melakukan kasasi atau banding kepihak lebih tinggi yaitu MA,” kata Beni saat dijumpai awak media, Rabu, (12/8/2020).

Menurut Beni, setiap karyawan berhak menuntut komitmen perusahaan demi menjamin transparansi serta perlakuan yang adil sesuai amanat UU no 13 tahun 2003. Salah satunya, adalah soal pesangon.

Pada kesempatan yang sama, Cecep Saefulloh Ketua Aliansi Serikat Buruh Indonesia menyebutkan bahwa hak pesangon memiliki sifat yang wajib sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

“Hak pesangon para karyawan PT primadaya sifatnya wajib diberikan, ini adalah konsekuensi dari pengusaha yang sudah mempekerjakan karyawannya sesuai masa kerja. Apalagi sudah ada putusan yang tetap dari PHI artinya pihak PT tersebut wajib memberikan hak pesangon para mantan karyawannya, ini adalah amanat dari UU 13 tahun 2003,” ujarnya.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =