Hukum

Perkembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru, Siapa Saja ya..

Channel9.id – Jakarta. Ada perkembangan baru terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap Gubernur Papua nonaktif itu.

KPK menetapkan dua tersangka baru tersebut terkait perannya memberikan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa 18 April 2023.

Ali mengungkapkan penyidik KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Namun demikian, penyidik masih terus mencari bukti-bukti guna melengkapi alat bukti yang sudah ada terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.

KPK pun belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci terkait siapa kedua tersangka baru tersebut.

“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga telah menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Selain itu KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe dan Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melakukan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK juga telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Lukas Enembe.

Bahkan lebih jauh lagi, tim penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus yang membelit Lukas Enembe.

Ali menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak merinci jumlahnya.

Baca juga: Demi Kepentingan Penyidikan, Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang Selama 40 Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  14  =  22