Channel9.id – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperketat larangan impor pakaian bekas dalam karung atau balpres. Selain hukuman pidana, pelaku impor juga akan dikenai denda sebagai sanksi tambahan.
Purbaya menilai negara mengalami kerugian jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti tanpa adanya denda. Ia menyebut biaya pemusnahan dan pemeliharaan narapidana justru membebani keuangan negara.
“Saya juga baru tahu istilah balpres itu. Impor barang-barang baju bekas, seperti apa penanganannya. Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, (pelakunya) nggak didenda,” kata Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” sambungnya.
Ia menambahkan, pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam dan dilarang melakukan kegiatan impor di kemudian hari. Menurutnya, pemerintah sudah mengetahui siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
“Sepertinya mereka udah tau, kita udah tahu pemain-pemainnya siapa aja. Saya lupa tadi, kalau ada yang pernah balpres, saya akan blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.
Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Menanggapi kekhawatiran soal dampak larangan terhadap bisnis pakaian bekas di Pasar Senen, Purbaya menyatakan pasar tersebut tidak akan ditutup. Ia mengatakan produk-produk dalam negeri akan menggantikan barang impor ilegal yang selama ini dijual di sana.
“Oh nggak (tutup), nanti kan diisi dengan barang-barang dalam negeri,” ujarnya.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjual barang ilegal. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memberdayakan UMKM legal yang dapat membuka lapangan kerja serta memperkuat industri tekstil nasional.
“Kita tujuannya menghidupkan UMKM ilegal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” ujarnya.
HT