Hukum

Perkosa Sembilan Anak, Pelaku Dihukum Kebiri Kimia

Channel9.id-Jakarta. Terdakwa kasus pemerkosaan sembilan anak di Mojokerto, Muh Aris bin Syukur dijatuhi hukuman kebiri kimia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Putusan hakim diperkuat di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya, 18 Juli 2019. 

Aris dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dengan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Ia juga dijatuhi pidana penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pidana kebiri kimia kepada terdakwa,” seperti dikutip dari amar putusan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  (SIPP) PN Mojokerto, Jumat (23/8). 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 17 tahun penjara. Namun, majelis hakim menambahkan hukuman kebiri kimia.  Majelis hakim meyakini Aris melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam putusan, hakim menyatakan aksi Aris diperkuat barang bukti berupa satu stel baju seragam sekolah warna hijau dan kuning beserta kerudung warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda terdapat bercak darah, dan satu potong kaus dalam warna hijau. 

Diketahui sejak tahun 2015, Aris telah memperkosa sembilan orang anak di Mojokerto. Namun Aris baru berhasil dibekuk polisi pada Oktober 2018 setelah aksinya terekam di kamera pengawas CCTV. 

Hukuman kebiri disebut baru pertama kali diterapkan sejak pengesahan Perppu Perlindungan Anak pada 2016. Dalam beleid tersebut telah mengatur penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mulai dari penjara seumur hidup, hukuman mati, kebiri kimia, pengungkapan identitas pelaku, hingga pemasangan alat deteksi elektronik atau chip. 

Namun pelaksanaan kebiri kimia ini sempat menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ikatan Dokter Indonesia saat itu juga sempat menolak menjadi eksekutor pelaksanaan kebiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  8  =