Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Keduanya mengatur pembatasan jam operasional masyarakat di Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster covid-19. Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada.
Baca juga: Anies Bakal Terbitkan Kepgub Terkait Pengetatan Aktivitas Masyarakat
Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun. “Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Sergub Nomor 17 Tahun 2020 berisi imbauan Anies kepada masyarakat, perkantoran serta tempat hiburan hingga rumah makan untuk membatasi jam operasional. Sementara Ingub Nomor 64 Tahun 2020 berisi instruksi agar kepala dinas serta wali kota melakukan pemantauan pembatasan aktivitas masyarakat sesuai kewenangan masing-masing yang disebutkan di dalamnya.
Lebih lanjut Anies mengatakan fokus Pemprov DKI Jakarta dengan menerbitkan sergub dan ingub yaitu mencegah penularan covid-19 terutama di lingkungan keluarga. Jika ada ketentuan yang mengatur kegiatan usaha seperti poin 1b dan 1C sergub, Anies mengatakan tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah.
“Fokus kita dalam lingkar kegiatan non usaha. Yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” ucapnya.
Berikut poin lengkap yang ada di dalam Sergub Nomor 17 Tahun 2020:
Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran COVID-19 selama masa libur akhir tahun menyambut Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januan 2021 agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan hal sebagai berikut:
- Memprioritaskan untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak, dengan ketentuan sebagai berikut:
- setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan/keramaian;
- pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran/ tempat kerja (kantor) untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan; dan
- pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/ mall, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas. Video Penampakan Banjir Jakarta dari Pantauan Udara
- Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan kegiatan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mematuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan aparat TNI/POLRI. Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.
IG