Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Beleid tersebut mengatur pembentukan aplikasi super atau super apps tentang layanan pemerintahan.
Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa percepatan transformasi digital diperlukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya, sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi.
Perpres itu menyebut super apps layanan pemerintah dengan istilah “Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas”. Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.
Dalam Pasal 2 ayat (4) perpres tersebut, ditegaskan bahwa aplikasi ini harus sudah terintegrasi dan diluncurkan terpadu pada triwulan III 2024 serta dikembangkan usai diluncurkan.
“Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82 Tahun 2023.
Pasal 2 ayat (3) mengatur Aplikasi SPBE diselenggarakan untuk mendukung layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, serta administrasi kependudukan.
Aplikasi SPBE Prioritas ini juga akan mendukung layanan transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.
Jokowi telah menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas. Nantinya, Perum Peruri akan memastikan penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas tersebut.
“Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menugaskan Perum Peruri untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas,” bunyi pasal 3 ayat (1) perpres tersebut.
Sebelumnya, Jokowi sempat berbicara mengenai rencana penerapan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-government. Ia ingin SPBE memangkas waktu pelayanan publik.
Baca juga: Usai Kenakan Dasi Kuning, Jokowi Akui Nyaman dengan Golkar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut Jokowi menginginkan agar SPBE dapat menekan korupsi di birokrasi.
“Arahan Presiden sangat tegas dan jelas, digitalisasi birokrasi menjadi kewajiban. Dan bukan sekadar digitalisasi, tapi seluruh rangkaian digitalisasi itu harus terintegrasi. Sehingga semua berbasis digital, mengurangi berbagai celah dan potensi penyalahgunaan,” ujar Anas, Kamis (2/2/2023), dikutip dari laman resmi Kemenpan RB.
HT