Channel9.id – Jakarta. Permadi Arya alias Abu Janda telah menjalani pemeriksaan terkait cuitannya tentang Islam arogan pada Senin 1 Februari 2021 kemarin.
Polri menyampaikan, Abu Janda ditanya sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait masalah tersebut.
“Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin dan dapat pertanyaan 50 pertanyaan. Dan tentunya selesai jam 10 malam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa 2 Februari 2021.
Selanjutnya, Abu Janda dijadwalkan kembali diperiksa pada Kamis 4 Februari 2021 mendatang. Pemeriksaan itu berkaitan dengan laporan dari KNPI terkait dugaan ujaran rasialisme yang dilakukan Abu Janda terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Akan ditindaklanjuti lagi hari Kamis didasarkan LP Nomor 52, ini yang menyangkut Natalius Pigai. Yang bersangkutan akan diperiksa di Bareskrim Polri. Sekali lagi, hari kamis dengan LP nomor 52 yang tersangkut dengan Natalius Pigai,” katanya.
Rusdi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh laporan yang didaftarkan ke Bareskrim Polri secara professional, akuntabel dan terbuka.
“Polri akan menyelesaikan seluruh kasus yang dilaporkan secara professional, akuntabel dan terbuka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran bernada rasialisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Kedua, Abu Janda dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
Abu Janda pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.
Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
HY