Izin usaha
Ekbis

Permudah Izin Usaha, Kemendag Cabut 4 Aturan Lama dan Terbitkan Dua Regulasi Baru

Channel9.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah deregulasi dengan mencabut empat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) guna menciptakan iklim usaha yang lebih mudah dan efisien. Sebagai gantinya, dua Permendag baru resmi diterbitkan untuk menyederhanakan proses perizinan di sektor perdagangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, salah satu regulasi terbaru adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba oleh pemerintah daerah (Pemda). Aturan ini dirancang untuk mempercepat proses perizinan yang selama ini dinilai lambat dan menghambat pelaku usaha.

“Selama ini pelaku usaha sering mengeluhkan lamanya penerbitan surat pendaftaran waralaba dari Pemda. Dengan aturan baru ini, jika dalam lima hari surat belum diterbitkan, maka bukti pendaftaran dapat digunakan untuk mulai menjalankan usaha,” ujar Budi dalam konferensi pers Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/6/2025).

Kemendag menerima banyak masukan dari para pelaku usaha terkait lambannya proses administrasi di daerah. Padahal, untuk menjalankan bisnis waralaba, pelaku usaha hanya perlu memenuhi dua syarat utama: perjanjian antara pemberi dan penerima waralaba serta surat tanda pendaftaran dari Pemda.

“Prosesnya berbeda-beda di setiap daerah, dan banyak yang masih lamban. Padahal pengusaha ingin segera menjalankan bisnisnya,” lanjutnya.

Empat Permendag Dicabut

Melalui Permendag Nomor 26 Tahun 2025, Kemendag secara resmi mencabut empat Permendag yang dianggap sudah tidak relevan karena telah digantikan oleh peraturan yang lebih tinggi. Keempat aturan yang dicabut meliputi:

Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang surat izin usaha di bidang perdagangan, yang kini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.

Permendag Nomor 22 Tahun 2006, sebagaimana diubah oleh Permendag Nomor 6 Tahun 2019, terkait distribusi barang. Kini telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2021.

Permendag Nomor 25 Tahun 2020 tentang laporan keuangan tahunan perusahaan, yang juga telah tergantikan oleh aturan lebih tinggi.

Permendag Nomor 4 Tahun 2023 mengenai pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang kini mengacu pada Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

“Regulasi-regulasi ini sudah tak diperlukan lagi. Untuk menghindari tumpang tindih aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, maka kami cabut melalui Permendag 26 Tahun 2025,” tegas Budi.

Langkah deregulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha. Dengan adanya penyederhanaan regulasi, pelaku usaha diharapkan bisa bergerak lebih cepat tanpa terbebani proses birokrasi yang berlarut-larut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

72  +    =  77