Hot Topic Nasional

Perpanjangan PPKM, Seluruh Wilayah Jakarta Diterapkan Level 1

Channel9.id – Jakarta. Kemendagri mengeluarkan kebijakan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta memasuki status level 1 dalam perpanjangan PPKM 2-15 November 2021. Status itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus Kepada: a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Inmendagri yang diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 1 November 2021.

Baca juga: Tito Keluarkan Inmendagri, Berikut Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Terbaru

Selain itu, penetapan status level 1 diberikan untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang. Kemudian, level 2 yaitu Kota Tangerang Selatan, dan level 3 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang,

“Kemudian, gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria, level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi;2) level 2 (dua) yaitu Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang; dan level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor,” tulis isi Inmendagri itu.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

66  +    =  69