Hot Topic

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Disetujui Menjadi Undang-undang

Channel9.id-Jakarta. Sidang Paripurna DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19 menjadi undang-undang. Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu tanda persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna ke-15 DPR RI, Selasa, 12 Mei 2020.

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 41 orang wakil rakyat secara fisik dan sebanyak 255 anggota DPR RI lainnya mengikuti sidang paripurna melalui layanan virtual. Sebelum ketok palu disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pendapat akhir mewakili pemerintah.

“Peran dan dukungan DPR senantiasa kami harap untuk mengawal pelaksanaan perppu yang nanti ditetapkan menjadi undang-undang dalam penanganan Covid-19 dan dampaknya yang berpotensi membahayakan ekonomi nasional dan stabilitas sistem keuangan,” ujar Sri Mulyani.

Adapun tujuan perppu itu, kata Sri Mulyani, untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah luar biasa bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan akibat Covid-19. Selain itu, sebagai bentuk antisipasi dalam penanganan Covid-19 dan implikasinya berupa ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Dengan perppu ini, pemerintah menambah belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp255,1 triliun. Dari jumlah itu untuk kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan bantuan sosial sebesar Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha sebesar Rp70,1 triliun. Dukungan untuk pemulihan ekonomi juga akan dianggarkan sebesar Rp150 triliun sehingga total mencapai Rp450,1 triliun sehingga menambah defisit APBN menjadi 5,07 persen.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  35