Nasional

Perpres Baru, Dirjen dan Staf Ahli Kemendikbud Dipangkas

Dalam waktu kurang dari dua bulqn, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia mengubah Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Terdapat perubahan seiring bergantinya perpres. Berdasarkan perpres lama, yakni Perpres 72, Kemendikbud memiliki 7 Dirjen, yaitu:

1.Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;

4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;

5. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;

6. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;

7. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Selain itu, berdasarkan perpres yang sama, terdapat lima staf ahli, yakni:

1.Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;

2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;

3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;

4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan

5. Staf Ahli Bidang Akademik.

Pada perpres yant baru, yakni Perpres 82, kini Dirjen yang tadinya 7 dirampingkan menjadi 5 Dirjen, yaitu:

1.Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;

5. Direktorat Jenderal Kebudayaan;

Selain itu, berdasarkan perpres baru, Jokowi hanya mempertahankan 1 staf ahli, yakni  Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +    =  9