Nasional

Perpres Stranas BHAM Wajibkan Pengusaha Hormati HAM, Amnesty Harap Berlaku untuk PSN

Channel9.id – Jakarta. Amnesty International Indonesia menanggapi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Amnesty mendesak pemerintah untuk menerapkan Perpres ini kepada proyek-proyek strategis nasional (PSN).

Untuk diketahui, Perpres Stranas BHAM ini terdiri dari lima bab dan 16 pasal yang meliputi kewajiban kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melindungi HAM pada kegiatan usaha; tanggung jawab Pelaku Usaha untuk menghormati HAM; dan akses atas pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM di kegiatan usaha.

Pemerintah juga membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) guna mengawal implementasi Perpres tersebut.

“Keseriusan menerapkan prinsip HAM juga harus dilakukan pada proyek-proyek strategis nasional (PSN). Apalagi berbagai PSN telah mendapat kritik terkait dugaan pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkungan, seperti di Wadas, Nagari Air Bangis, Pulau Rempang-Galang, dan Pulau Komodo,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023).

Usman mendorong untuk menghentikan segala tindakan represif dalam menanggapi kritik masyarakat terhadap PSN. Menurutnya, pemerintah harus menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam urusan publik, termasuk bisnis dan investasi yang memengaruhi kehidupan mereka.

“Perpres ini harus bisa menghentikan masalah-masalah tersebut. Jangan sampai PSN yang bertujuan memeratakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat malah dikaitkan dengan perusakan lingkungan serta pelanggaran HAM seperti tindakan represif aparat keamanan,” tegasnya.

Di samping itu, Usman mengapresiasi Perpres Stranas BHAM yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (26/9/2023) lalu. Ia menilai penghormatan HAM dalam bisnis harus selalu didukung.

“Perpres baru ini seharusnya menjadi momentum baik bagi negara untuk menerapkan prinsip HAM di tengah praktik bisnis. Tentu upaya semacam ini, upaya mendukung penghormatan HAM dalam bisnis, sudah semestinya didukung,” ungkap Usman.

Lebih lanjut, Usman mendesak pemerintah menggunakan Perpres Stranas BHAM ini untuk melanjutkan PSN tanpa harus melakukan pelanggaran HAM.

“Di tengah adanya tenggat merampungkan berbagai PSN di 2024, kami mendesak pemerintah agar menjadikan penerbitan Perpres ini sebagai momentum untuk segera memastikan transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan usaha maupun proyek strategis nasional yang berdampak pada kehidupan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM). Jokowi meneken beleid itu pada Senin (26/9/2023).

Stranas BHAM ini berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan bisnis dan HAM. Selain itu, strategi tersebut juga menjadi pedoman bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya untuk ikut serta dalam penghormatan HAM pada sektor bisnis.

Stranas BHAM yang dilaksanakan melalui Aksi BHAM untuk pertama kali ditetapkan untuk jangka waktu tiga tahun dengan periode 2023-2025. Sementara Gugus Tugas Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTN BHAM) bakal ditetapkan dengan keputusan menteri terkait.

GTN BHAM nantinya akan bertugas dalam mengusulkan rancangan Aksi BHAM, mengoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan Stranas BHAM di tingkat nasional dan daerah, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Stranas BHAM, dan melaporkan hasil pelaksanaan Aksi BHAM kepada menteri terkait.

Baca juga: Lewat Stranas 2020-2045, Indonesia Songsong Penerapan AI di Berbagai Bidang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

83  +    =  89