Channel9.id – Jakarta. Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), mencapai Rp2 miliar per semester. Hal ini ditemukan terkait pengusutan kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma Lestari.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan, jumlah perputaran uang itu ditemukan polisi dalam salah satu catatan tertulis terkait pengumpulan uang di PPDS prodi Anestesi Undip.
“Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” kata Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Dwi mengatakan, berdasar bukti-bukti yang dikumpulkan, total pemerasan per semester yang mencapai Rp2 miliar itu tidak ditampung di satu rekening tertentu.
“Totalnya kami sudah mintai keterangan 38 saksi dan 4 saksi ahli, saksi ahli beragam dari saksi ahli pidana, saksi ahli psiko forensik, ahli bahasa juga,” tuturnya.
Dwi mengatakan dalam pengusutan perkara ini polisi dibantu oleh pihak Undip karena juga dalam rangka membersihkan kampus dari praktik bullying.
“Kami tidak sendiri. Kami dibantu Undip juga dan RS Kariadi dan Kemenkes,” ucap Dwi.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip pada Senin (23/12/2024).
Para tersangka tersebut di antaranya Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
“Ditkrimun Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu tersangka 1 Saudara (berinisial) TEN, Saudari SM, dan Z,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Artanto menjelaskan, tersangka TEN berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.
Sementara itu, tersangka SM turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS. Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.
Para tersangka disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud. Para tersangka juga diduga memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
HT