Hukum

Persidangan Kasus Lucas, Novel Baswedan Jadi Saksi Fakta

Channel9.id-Jakarta. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan menjadi saksi di pengadilan tipikor pada hari ini. Novel akan bersaksi dalam persidangan pengacara Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan dan membantu Eddy Sindoro ke luar negeri.

“Dia kan menjadi tersangka menghalang-halangi. Fakta menghalangi penyidik meski dijelaskan,” jelas  Novel di Gedung Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Terkait kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi PT Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Lucas  juga menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Eddy Sindoro telah di tetapkan oleh KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama dua tahun sebelum menyerahkan diri.

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  24  =  25