Channel9.id – Jakarta. Center For Budget Analysis (CBA) menyoroti praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) kepada PT Nusa Halmahera Minerals (PT NHM) dengan harga di bawah harga jual terendah (bottom price). Fakta ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyebut PT NHM merupakan perusahaan yang 75 persen sahamnya dimiliki oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, yang dikendalikan oleh pengusaha Haji Robert Nitiyudo Wachjo. Ia menilai transaksi tersebut menunjukkan adanya praktik bisnis yang menguntungkan pihak swasta secara tidak wajar.
“Robert ini selalu mendapat untung terus. Dari Pertamina dapat untung, dan dari KPK juga dapat untung,” kata Uchok dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Menurut Uchok, keuntungan pertama yang didapat Robert Nitiyudo berasal dari transaksi PT NHM dengan Pertamina. Ia menyebut PT NHM meraup keuntungan sebesar Rp14.058.741.054 (Rp14 miliar) atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah.
“PT NHM mendapat untung besar dari Pertamina sebesar Rp14.058.741.054 atas pembelian Solar Nonsubsidi dengan harga di bawah harga jual terendah,” jelasnya.
Uchok menilai transaksi tersebut melanggar Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga No. A02-001/PNC200000/2022-S. Ia menegaskan bahwa praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih lanjut, Uchok juga menyinggung dugaan keuntungan kedua yang diterima Haji Robert, yakni terkait kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Ia menilai kasus tersebut terkesan mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah AGK meninggal dunia.
“Sampai sekarang dugaan suap tersebut tidak berjalan dan mandek di kantor KPK Kuningan. Ini menandakan bahwa KPK takut kepada Robert Nitiyudo Wachjo, sehingga kasus ini tidak dilanjutkan oleh KPK,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, agar tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Menurutnya, penegakan hukum harus menyentuh semua pihak, termasuk pengusaha besar di sektor tambang.
HT