Hukum

Pertanyakan Dasar Tuduhan Korups BTS, Johnny Plate: Sudah Diresmikan Jokowi!

Channel9.id – Jakarta. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mempertanyakan dasar tuduhan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Johnny juga menyinggung bahwa proyek tersebut sudah disetujui dan diresmikian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut Johnny ungkapkan ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G tersebut. Dalam kasus tersebut, Johnny Plate dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta merugikan keuangan negara Rp 8,3 triliun dalam proyek yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo itu.

“Saya pun bertanya-tanya, di dalam hati dan pikiran saya, saya didakwa termasuk merugikan keuangan negara Rp 8 triliun, saya tidak itu hitungan datang dari mana, tapi ada dalam dokumen (putusan),” kata Johnny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).

Dalam kesempatan ini, Johnny Plate mengungkapkan bahwa seluruh pengeluaran dana sebesar Rp7,3 triliun dari proyek BTS 4G telah tercatat sebagai aset oleh Bakti pasa tahun 2021. Ia mengeklaim, dana triliunan rupiah yang disebut dikorupsi telah dijadikan aset dan dicatatkan dalam pembukuan negara sebagai barang milik negara yang sedang dalam proses pembangunan.

“Tapi saya didakwa dan divonis merugikan negara Rp 8 triliun yang barangnya, base transceiver station, diresmikan oleh presiden dan mudah-mudahan bermanfaat bagi rakyat di seluruh 3T yang sudah dilayani dengan sinyal 4G,” kata Johnny Plate.

“Saya bertanya-tanya, dimanakah kerugian keuangan negara yang dituduhkan?” ucapnya.

Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu lantas menyinggung ribuan BTS 4G Bakti yang diresmikan Presiden RI Joko Widodo di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023) lalu. Peresmian itu dilakukan dalam kunjungan kerja Jokowi ke Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan adanya BTS 4G, ujar dia, desa tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) kini bisa memperoleh informasi melalui internet. Johnny pun tidak memahami bagaimana proyek yang dianggap telah dikorupsi, tetapi bisa selesai hingga diresmikan oleh Kepala Negara.

“Pada saat pekerjaan ini selesai dikerjakan dan diresmikan oleh kepala negara, saya bertanya-tanya, di mana Rp 8 triliun itu?” ucap Johnny.

Sebagai informasi, sebanyak 4.988 BTS dari total target 5.618 BTS telah beroperasi hingga Desember 2023. Dengan begitu, masih ada 630 BTS lagi yang pembangunannya terus dikebut.

Dalam kasus ini, Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Eks Menkominfo itu juga dibebani pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar subsider dua tahun kurungan.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  6  =