Hot Topic

Perusahaan di Kabupaten Bekasi diminta Berhenti Beroperasi selama PSBB

Channel9.id-Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta perusahaan di wilayahnya untuk berhenti beroperasi selama pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu, 14 April 2020, hingga 14 hari ke depan. “Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya,” kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Senin, 13 April 2020.

Eka menjelaskan bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak Covid-19.

PSBB, kata Eka, akan diterapkan di kawasan industri maupun di luar kawasan industri. Pengecualian untuk perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. “Maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi.”

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Kalangan pengusaha masih berpedoman pada kebijakan Kementerian Perindustrian yakni operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait. “Sudah dijalankan sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda,”ujarnya.

Dia mengatakan perusahaan yang tetap berjalan terutama usaha makanan minuman, industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor.

Sutomo mengungkapkan sebanyak lima perusahaan di Kabupaten Bekasi sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB di antaranya grup usaha Toyota, Toyo Denso, dan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman seperti Masaki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

54  +    =  64