Channel9.id-Jakarta. Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan perusahaan swasta untuk mendaftarkan karyawannya sebagai calon penerima bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu per bulan dari pemerintah. Sebab ada sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya yang layak menerima bantuan langsung tunia.
Sanksi tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. “Sanksi administratif mulai dari teguran, denda dan juga dihentikannya pelayanan publik tertentu dan sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dirut BP Jamsostek Agus Susanto, Senin, Senin, 24 Agustus 2020.
Kendati demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang tak menyampaikan data karyawannya secara valid. “Kami lakukan validasi berlapis tadi ada yang belum valid ini juga kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk segera dikoreksi dan saat ini sedang dalam proses dan saya minta HRD perusahaan untuk segera menindaklanjuti,” ujar Agus.
BP Jamsostek telah mengumpulkan 13,7 juta dari 15,7 juta data calon penerima BLT dari pemerintah. Data tersebut masih diverifikasi sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan bertahap. “Dari 13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan 2,5 juta bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian,” kata Agus.
Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan secara bertahap ke hingga akhir September. Bantuan itu disalurkan untuk empat bulan atau setara Rp2,4 juta per penerima. Dia mengatakan telah menerima sebanyak 2,5 juta calon penerima bantuan upah dari BP Jamsostek. Pencairan tahap pertama akan dilakukan pada 28 Agustus sebesar Rp 1,2 juta per orang.