Perusahaan Farmasi Bakal Kena Pidana Jika Produk Mengandung EG dan DEG
Nasional

Perusahaan Farmasi Bakal Kena Pidana Jika Produk Mengandung EG dan DEG

Channel9.id-Jakarta. Dua perusahaan farmasi akan ditindaklanjuti ke perkara pidana karena produknya mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (EDG). Hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/10).

Diketahui, belakangan ini, EG dan DEG didapati di dalam obat sirup dan kadarnya melewati ambang batas. Keduanya diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia. Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pertama kali di Gambia.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan bahwa pihaknya sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi. “Dalam hal ini, bekerja sama dengan kepolisian, dan akan segera melakukan penyidikan menuju perkara pidana untuk dua industri farmasi,” lanjutnya. Namun, ia tak merinci dua industri farmasi yang dimaksud karena lantaran prosesnya masih berlangsung.

Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa ada indikasi kandungan EG dan DEG di produk bukan hanya sebagai konsentrasi kontaminan. “Tapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja, sangat toksik itu tepat diduga mengakibatkan gagal ginjal akut dalam hal ini.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

53  +    =  56