Channel9.id-Jakarta. Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan baru di bidang perpajakan untuk memungut pajak dari perusahaan layanan konten internet atau over the top. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sedang menyiapkan rancangan undang-undang. “Nantinya kami bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai,” ungkapnya, Selasa, 3 September 2019.
Sri Mulyani menjelaskan bakal mengubah definisi badan usaha tetap (BUT). Nantinya, definisi badan usaha tidak lagi didasarkan pada kehadiran fisik berupa kantor cabang di Indonesia. Saat ini banyak perusahaan over the top yang beroperasi di Indonesia seperti Google dan Facebook yang tidak memilikii usaha tetap di Indonesia, tapi langsung ke Singapura.
Menurut Sri Mulyani, nantinya pemerintah akan mengubah rezim pajak dari global menjadi teritorial. Dengan kebijakan ini maka warga negara asing atau warga negara Indonesia akan menjadi wajib pajak tergantung berapa lama tinggal. “Cut of date 183 hari dan terhadap subyek pajak tersebut akan dikenakan rezim pajak teritorial.”
Juru bicara Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, mengatakan Google akan menjadi perusahaan yang bakal dikenai pajak.