Nasional

Perusahaan Viral karena Tahan Ijazah Karyawan Akhirnya Disegel Pemkot Surabaya

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Penyegelan dilakukan karena perusahaan yang sempat viral karena menahan ijazah puluhan eks karyawan itu tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Gudang perusahaan milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana itu disegel karena disebut melanggar Perda Kota Surabaya Nomor I Tahun 2024 tentang Perindustrian dan Perdagangan jo Perwalikota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyaksikan langsung penyegelan itu. Penyegelan dilakukan oleh jajaran Satpol PP.

Terlihat awalnya petugas Satpol PP memberikan penjelasan tentang penyegelan ke seorang karyawan. Mereka kemudian meminta pegawai itu untuk meneken surat penyegelan.

Setelah itu, petugas mulai menempelkan dua buah stiker dan memasang garis dilarang melintas atau Satpol PP line di gerbang utama dan pintu samping gudang. Mereka juga merantai dan menggembok roda gerbang.

“Ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya (TDG). Sehingga hari ini kami tutup,” kata Eri.

Padahal, dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang, pada Pasal 3 ayat 1 ditegaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib untuk memiliki TDG.

Kemudian pada Pasal 4 ayat 1 Permendag tercantum bahwa penerbitan TDG adalah kewenangan Menteri Perdagangan. Sedangkan, Pasal 5 disebut Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan publikasi kepada kepala dinas.

Eri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan soal penyegelan tersebut. Atas kejadian ini, ia pun berpesan agar pengusaha menaati semua peraturan dan perizinan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha nang Surabaya ojo nate ngelarani wong nang (jangan sampai menyakiti orang) Surabaya. Kalau nggawe perusahaan nang Surabaya maka taati peraturan yang ada ditentukan oleh pemerintah,” ucapnya.

Politikus PDIP ini juga berpesan agar segala masalah termasuk penahanan ijazah yang terjadi di CV Sentoso Seal ini tak perlu terjadi atau diselesaikan dengan baik hingga tak sampai menimbulkan kegaduhan.

“Siapapun yang mau berusaha di Surabaya tolong jangan buat gaduh Surabaya. Tolong iso guyub rukun. Kalau ini bisa dijaga tenang. Nggak perlu gaduh, nggak perlu nggawe rame (bikin ramai),” ucapnya.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo Surabaya. Namun, pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDIP itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Namun, polemik tetap berlanjut. Salah satu eks karyawan bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari kemudian, ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  23  =  33