Channel9.id – Jakarta. Oknum polisi berpangkat Ajun Komisaris besar Polisi (AKBP) berinisial M diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Pengamat Hukum Pidana Azmi Syahputra menilai, oknum pemerkosa itu adalah pria jahat. Sebab, dia tega melakukan kejahatan seksual terhadap asisten rumah tangganya yang masih berusia 13 tahun.
Terlebih, tindakan oknum perwira yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulsel itu telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Baca juga: Kasus Dugaan Perbudakan Seksual, Sahroni: AKBP M Bikin Malu Polri
“Ini sangat memalukan, kejahatan yang kejam, menambah catatan yang merusak moral institusi kepolisian dan tentunya kepada pelaku harus dihukum terberat yang setimpal,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Rabu 9 Maret 2022.
Azmi lantas mendesak aparat kepolisian memberikan hukuman berat, termasuk sanksi pemecatan tidak hormat.
Menurutnya, apa yang dilakukan AKBP M merupakan pelanggaran berat, kesalahan itu juga harus disikapi dengan hukuman penjara makismal.
“Diputuskan dalam sidang khusus untuk itu termasuk sanksi hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
HY