Peserta BPJS Ketenagakerjaan nonaktif tembus 19 juta orang
Ekbis

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Nonaktif Tembus 19,99 Juta, Ini Penyebabnya!

Channel9.id, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 19,99 juta peserta berstatus nonaktif sampai dengan Desember 2024 dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Satu Data Kemenaker melaporkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah 65,22 juta orang sampai dengan Desember 2024. Dari total itu, sebanyak 30,66% atau 19,99 juta peserta berstatus tidak aktif. Peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus non aktif mayoritas disumbang oleh segmen Penerima Upah (PU), yakni mencapai 18,78 juta peserta. Sedangkan sisanya berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu 1,21 juta peserta. Sisanya, sebanyak 45,22 juta atau sekitar 69,34% merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus nonaktif itu salah satunya disebabkan oleh adanya PHK. “Peserta nonaktif tersebut disebabkan oleh berbagai hal, di antaranya telah habis masa kontrak kerja, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja [PHK], meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia,” ujar Oni, Minggu (26/1/2025).

Namun, Oni menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan secara proaktif terus melakukan edukasi kepada para pekerja, termasuk kepada mereka yang telah berstatus nonaktif. Oni menjelaskan, salah satu inisiatif yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan adalah berupa kampanye reaktivasi yang dilakukan melalui kanal WhatsApp blasting serta edukasi melalui konten di media sosial.

“Tujuan dari kampanye ini adalah mendorong para pekerja, khususnya yang masih berada dalam usia produktif, untuk kembali mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai profesi mereka saat ini,” jelasnya.

Adapun untuk segmen Bukan Penerima Upah (BPU), lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan fitur autodebet untuk mempermudah peserta dalam membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi terkait kewajiban jaminan sosial.

“Kami selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada industri terkait kewajiban jaminan sosial,” ujar Yassierli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  88