Hukum

Petinggi Bank Victoria Diperiksa Terkait TPPU Danareksa

Channel9.id-Jakarta. Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa petinggi Bank Victoria Cabang Senayan Jakarta, Franky Lazuardi, terkait proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata (ATR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (15/07) menyampaikan, penyidik memeriksa kepala cabang Bank Victoria Area Senayan‎ itu sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT ATR tahun 2014-2015.

“Petinggi Bank Victoria Cabang Senayan Jakarta sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor),” ujarnya.

Franky Lazuardi‎ selaku Kepala Cabang Bank Victoria, dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran tersangka TPPU.

“Oleh karena itu, kemudian saksi diperiksa dalam perkara ini [dugaan pencucian uang PT Evio dan PT ATR],” ujar Hari.

Menurutnya,‎ penyidik membutuhkan keterangan saksi Franky Lazuardi untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.

“Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) pada tahun 2014-2015, Kejagung menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas (2010-2015), Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT ATR, Zakie Mubarok Yos; serta dua orang dari kalangan swasta, Rennier Abdul Rahman Latief serta Erizal bin Sanidjar Ludin sebagai tersangka.

Sedangkan tersangka untuk kasus pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas, yakni mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi; mantan Direktur PT Evio Securitas, Teguh Ramadhani; serta Marciano Hersondrie Herman dan Rennier Abdul Rahman Latief.

Kejagung kemudian menetapkan pemilik modal pada PT Evio Sekuritas dan Komisaris di PT Aditya Tirta Renata, Rennier Abdul Rahman Latief, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. (IG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =