Hukum

Petinggi PSI Dilaporkan ke Polisi Terkait “Kebohongan Award”

Channel9.id-Jakarta. Pimpinan dan sejumlah petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Advokat CintaTanah Air (ACTA). Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Umum PSI Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan Dara Adinda Kusuma Nasution.

Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan sebagai simpatisan pihaknya tidak bisa mentolenransikan kasus ‘kebohongan award’ yang menyeret tiga nama, antaranya Capres Nomor urut 02 yang juga Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, Cawapres Nomor Urut 02 yang juga Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno, dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief. 

Menurut Hendarsam, ketiga kader PSI sudah menghina dan melecehkan mereka yang diberipiala kebohongan. “Selaku institusi parpol, seharusnya PSI memberikan suatu edukasi sesuai dengan adab dan prilaku kultur politik yang ada. Bentuk ini kami anggap sebagai (penghargaan kebohongan award) penghinaan, pelecehan, menyakiti orang-orang dan tidak ada edukasinya dan pembelajaran disini inihanya sekadar ingin mengolok-olok,” tutur Hendarsam.

Sebelumnya, PSI memberikan award kebohongan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, dan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.

Prabowo mendapat penghargaan kebohongan ter-lebay awal tahun 2019. Penghargaan itu diberikan atas pernyataan Prabowo tentang selang darah RSCM dipakai 40 kali. Sandiaga mendapat penghargaan kebohongan ter-hqq awal tahun 2019. Penghargaan ini atas pernyataan Sandiaga bahwa Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) dibangun tanpa utang.

Terakhir, AndiArief mendapat penghargaan kebohongan ter-halu awal tahun 2019. Ini karena Andi dianggap ikut menyebarkan hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Dengan adanya pemberitaan terkait penghargaan kebohongan award itu yang sarat dengan fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian, kata Hendarsam, akan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

 Untuk itu, Hendarsam mendesak kepolisian segera menangkap para terlapor guna memberikan efek jera. “Juga untuk membantu program pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online,” sebutnya.

Laporan ACTA diterima dengan nomor LP/B/0023/I/2019/Bareskrim tertanggal 6 Januari 2019. Keempat kader PSI tersebut diduga melanggar tindak pidana kejahatan tentang konflik, suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), danakan dikenakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15  +    =  21