Hukum

Petrus Selestinus: KPK Harus Kesatria dan Tak Pengecut Hadapi Praperadilan Hasto

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai KPK mengulur waktu dengan menunda persidangan, tetapi diam-diam melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan tujuan menggugurkan praperadilan.

“KPK seharusnya berjiwa kesatria, tidak kerdil dan jadi pengecut ketika menghadapi praperadilan Hasto Kristiyanto,” ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, diterima, Jumat (7/3/2025).

Ia menilai langkah KPK menunjukkan sikap tidak kesatria, congkak, bahkan pengecut. Menurutnya, praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, KPK tidak menghadiri sidang tetapi diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara agar praperadilan gugur.

“Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK disebut-sebut tidak menghadiri sidang praperadilan dan meminta sidang ditunda, akan tetapi KPK diam-diam mengagendakan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dengan target menggugurkan praperadilan,” katanya.

Petrus menilai tindakan ini menunjukkan KPK tidak profesional dan cenderung melakukan politicking. Ia juga meminta hakim praperadilan bersikap adil dan tegas dalam menangani kasus ini.

“Di sinilah sebenarnya hakim praperadilan dituntut untuk bersikap adil dan tegas ketika menghadapi permohonan praperadilan, dengan cara tidak memberikan kesempatan kepada termohon jika menunda sidang atas alasan belum siap jawaban,” ujarnya.

Menurutnya, KPK seharusnya bersikap transparan jika memang berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan bahwa KPK tidak seharusnya meminta penundaan sidang dengan alasan belum siap jawaban jika sebenarnya telah menyiapkan agenda pelimpahan perkara.

“Di sini yang dibohongi oleh KPK, tidak hanya pemohon praperadilan Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, tetapi juga hakim praperadilan,” kata Petrus.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan itu untuk dua perkara yang menjerat Hasto, yaitu suap dan perintangan penyidikan.

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).

Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hasto juga dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan Harun yang saat ini masih buron.

Baca juga: Pengacara Protes KPK Tak Bawa Keluar Hasto Lewat Lobi usai Pelimpahan Berkas

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  11  =  21