Channel9.id – Jakarta. Petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta menindak salah satu tempat hiburan malam di Jakarta karena melanggar protokol kesehatan (prokes)
Penindakan itu dilakukan dalam kegiatan razia penegakan aturan prokes yang rutin dilakukan tiap Sabtu dan Minggu malam. Salah satu sasarannya di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman berdurasi 26 detik yang beredar, petugas gabungan membubarkan kerumunan pengunjung tempat hiburan malam karena melanggar prokes.
Pengunjung tempat hiburan itu sama sekali tidak menjaga jarak. Bahkan, beberapa pengunjung nampak tidak mengenakan masker.
“Selama ini memang kita sering melakukan operasi yustisi dan penegakan hukum terhadap pelanggar prokes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu 5 September 2021.
Baca juga: Tegas, Ganjar Bubarkan Konvoi Ratusan Pesepeda yang Langgar Prokes
Yusri menyatakan, petugas mendatangi tempat-tempt hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas sebagaimana yang tercantum dalam aturan PPKM Level 3.
Para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Dalam hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta, mengingat operasi gabungan merujuk pada Perda dan Pergub.
Sementara itu, pihaknya akan bertindak jikalau ditemukan pelanggaran berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Sanksi bermacam-macam ada pembubaran, ada teguran, kalau sudah dua kali ada denda atau segel. Kalau kami sendiri ketika ditemukan pelanggaran Undang-Undang Wabah Penyakit akan kita tindak,” ujar dia.