Hukum

Petugas Gabungan Razia Warung Remang-remang dan Penjual Minuman Keras

Channel9.id-Tuban. Petugas gabungan dari Satpol PP, Kodim, Polres dan BNN Kabupaten Tuban merazia sejumlah warung yang disinyalir menyediakan Karaoke Ilegal.

Tak hanya itu, petugas juga getol melakukan penertiban terhadap tempat hiburan berupa karaoke ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Tuban itu. Petugas kembali berhasil menertibkan satu karaoke liar yang menggunakan modus sebagai warung untuk mengelabuhi petugas.

Tempat karaoke tidak memiliki izin ini berhasil ditertibkan berada di wilayah Kecamatan Jenu. Karaoke dengan modus warung itu merupakan milik Siti Marfuah, warga Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.

“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan tempat karaoke itu. Kemudian kita bersama-sama tim gabungan menggelar razia untuk penertiban,” terang Joko Herlambang, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban.

Puluhan personil gabungan termasuk dari personil Satpol PP Jatim itu kemudian menyisir sejumlah warung yang ada di pinggir jalur Pantura Tuban itu. Hasilnya, saat sampai warung milik Marfuah, petugas mendapati adanya aktivitas karaoke liar.

“Saat kami datang, tempat karaoke itu sedang beroperasi. Selain itu tempat karaoke yang tidak memiliki izin itu juga menyediakan pemandu lagu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =